ilustrasi tikus
Liverpool - Sebuah restoran milik mantan bintang sepak bola
Steven Gerrard terancam denda senilai 20.000 pound sterling atau sekitar Rp 383
juta, gara-gara seekor tikus ditemukan berkeliaran di dapur.
Vincent Café and Cocktail Bar -- nama restoran terkait --
yang berlokasi di pusat Kota Liverpool itu mengakui adanya tiga pelanggaran aturan
keamanan pangan. Salah satu di antaranya adalah temuan seekor tikus beserta
kotorannya di salah satu sudut dapur. Demikian dilansir dari BBC pada Jumat
(16/3/2018).
Hakim di Pengadilan Magistrat Liverpool mengatakan bahwa
kasus tersebut seperti "Tom and Jerry", karena jika ada lubang di
sudut dinding, maka sangat mungkin menjadi jalur keluar masuk tikus.
Kepada hakim, pengelola restoran mengakui lubang terkait
pertama kali ditemukan pada akhir 2016 lalu. Namun setelahnya, mereka selalu
melakukan prosedur pengendalian hama secara teratur, sesuai dengan yang
diwajibkan pemerintah kota.
Melalui telaah rekap data, Hakim Distrik Wendy Lloyd
mengatakan, "Pengelola bisa saja tidak proaktif dalam menyadari adanya
masalah yang terjadi di aktivitas harian yang dilakukan di dapur, sehingga
berisiko menimbulkan kondisi lingkungan yang kotor."
Menurut hakim, meski prosedur terkait telah dilakukan secara
teratur, adanya lubang tikus di sudut dinding terbukti tidak segera diperbaiki,
bahkan hingga penyidikan terakhir pada Februari lalu.
Menolak Disebut Lalai Melakukan Prosedur Kebersihan
Steven Gerrard memutuskan pergi dari Liverpool dan bergabung
dengan LA Galaxy, setelah jarang dimainkan pelatih Brendan Rodgers. Gerrard
telah bermain selama 17 tahun bersama The Reds.
Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran milik kapten
tim sepak bola Liverpool tersebut melakukan pembelaan.
Gary Lewis, nama kuasa hukumnya, mengatakan bisnis restoran
terkait tengah berada dalam posisi keuangan yang genting, yakni berupa tumpukan
utang dan tingkat keuntungan yang kecil.
Seorang juru bicara restoran mengatakan bahwa pihaknya kecewa
terhadap putusan hukum tersebut, dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Juru bicara yang menolak disebut namanya itu berujar bahwa
mengelola bisnis di bangunan tua, penuh dengan tantangan.
"Kami tidak pernah absen melakukan prosedur kebersihan
yang diwajibkan. Namun, karena (restoran) kami menempati bangunan tua, maka
tantangannya semakin besar," jelasnya mengelak kasus temuan tikus di dapur
sebagai bentuk kelalaian.
Oleh putusan hakim, restoran tersebut diberikan keringanan
mengangsur denda sebanyak 1.000 pound sterling atau sekitar Rp 19,1 juta,
setiap bulannya.
Jumlah denda tersebut, oleh hakim, disebut sesuai dengan
perhitungan nilai perusahaan yang dilaporkan oleh sebuah kantor akuntan pajak
mandiri.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar