Kupang - Pengamat kelautan dan
perikanan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Chaterina A Paulus
mengatakan muntahan paus (ambergris) sangat berharga, sehingga biasanya disebut
dengan nama floating gold atau emas yang mengambang.
Bahkan, ambergris harganya sangat
mahal karena kelangkaannya di alam. "Mengingat produksi ambergris ini
dihasilkan kurang dari lima persen paus sperma, sehingga harganya menjadi
sangat mahal," ucap Chaterina di Kupang, seperti kami yang kutip dari
Antara, Kamis (26/4/2018).
Dosen manajemen sumber daya
perairan pada Fakultas Perikanan dan Kelautan Undana itu menjelaskan, ambergris
atau muntahan paus sperma mengandung 456 jenis kolesterol. Satu di antaranya
amberine dengan kandungannya 25-45 persen.
Amberine ini adalah alkohol yang
tidak berbau (odourless), diekstraksi dari ambergris dan digunakan untuk
membuat aroma parfum lebih lama. Kualitas ambergris sesuai dengan warnanya, dan
parfum terbaik yang terbuat dari varietas putih murni. Ambergris hitam paling
tidak berharga karena mengandung amberine lebih sedikit.
Menurutnya, masa ambergris atau
muntahan paus berubah warna dengan oksidasi, yang terjadi ketika terkena air
laut dan udara untuk jangka waktu yang lama. Ambergris juga berfungsi sebagai
fiksaktif dalam industri parfum dan medis.
Manfaat Ambergris
Warga melihat sembilan Paus Sperma
yang terdampar di Pantai Ujung Kareng, Aceh Besar, Aceh, (AFP Photo/Chaideer
Mahyuddin)
Pada peradaban Arab, awal
menamakannya dengan "Anbar" dan menggunakan sebagai dupa, afrodisiak,
dan obat untuk menyembuhkan banyak penyakit termasuk otak, jantung, dan indra.
Ambergris juga digunakan untuk
meningkatkan rasa makanan dan wine. Baru-baru ini bahkan digunakan sebagai
adiktif untuk koktail, cokelat, dan beberapa kue khusus.
Ambergris adalah bahan alami dan
sebaiknya dibiarkan kering secara alami. Jangan simpan ambergris dibungkus atau
disegel dalam plastik atau wadah tertutup.
Aroma bahkan kualitas potongan
terbaik dapat terpengaruh jika disegel, apalagi pada saat pertama kali
ditemukan atau dikumpulkan.
Kelembaban dari air laut dan
lingkungan luar dapat terperangkap di permukaan yang berupa celah-celah kecil
dan membuat potongan basah atau lembab pada awalnya dan bahkan pada beberapa
kasus menimbulkan jamur berkembang.
"Kondisi ini dapat menyebabkan
penurunan kualitas ambergris," ujar Chaterina yang juga staf pengajar pada
program studi Ilmu Lingkungan Pascasarjana Undana itu.
"Ambergris lebih baik
dijauhkan dari benda-benda beraroma kuat lainnya. Seharusnya tidak langsung
terkena pancaran sinar matahari karena bisa meleleh," katanya.
Penanganan awal dapat disimpan
dalam wadah terbuka (ember atau kotak kardus) dengan posisi dibiarkan terbuka
untuk memungkinkan sirkulasi udara.
Menurutnya, penanganan ambergris
harus hati-hati. Sebab, dapat saja kehilangan bobotnya dan paling dramatis
terjadi dalam 24-48 jam pertama.
Nelayan Kupang Minta Muntahan Paus
Dikembalikan
Petugas dari Badan Pelestarian Alam
(BKSDA) dan aktivis lingkungan membantu mengevakuasi sembilan Paus Sperma yang
terdampar di Pantai Ujung Kareng, Aceh Besar, Aceh, (AFP Photo/Chaideer
Mahyuddin)
Tak berlebihan memang bila muntahan
paus disebut sebagai floating gold atau emas yang mengambang. Beberapa bulan
lalu, Sukadi nelayan asal Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menemukan
sekumpulan bongkahan muntahan paus di perairan dekat Pulau Enggano.
Pada November tahun lalu, Sukadi
berhasil menjual muntahan ikan paus seberat 150 kilogram senilai Rp 3,3 miliar.
Harga per kilogramnya mencapai Rp 22 juta.
Namun, seorang nelayan bernama
Marsel Lupung dari Desa Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa
Tenggara Timur (NTT), tak seberuntung Sukadi. Muntahan paus yang ditemukan
justru disita petugas.
Hanya saja, ia tetap bersikukuh
dengan pendiriannya. Beberapa hari lalu, pemilik bongkahan ambergis atau
muntahan paus sperma dari Desa Sulamu itu menginginkan barang temuannya itu
dikembalikan kepadanya.
"Saya ingin supaya barang
temuan saya itu dikembalikan, bukan disita oleh pihak BBKSDA NTT, karena barang
itu adalah milik saya," katanya saat dihubungi dari Kupang, Selasa, 24
April 2018, diwartakan Antara.
Pada 7 April 2018 lalu, sejumlah
petugas Bandara El Tari Kupang menggagalkan pengiriman bongkahan muntahan paus
karena dinilai mengeksploitasi satwa yang dilindungi undang-undang.
Atas hal itu, Marsel mengaku
menyesal dengan apa yang diperbuatnya. Satu hal yang ia inginkan adalah agar
pihak BBKSDA mengembalikan barang temuannya itu tanpa harus diproses hukum.
Marsel juga mengaku bahwa ia memang
tahu bahwa ada undang-undang yang melarang perburuan paus. Namun, ia tidak
mengetahui pengambilan muntahan paus juga bagian dari hal yang melanggar
undang-undang.
"Saya justru tidak tahu yang
saya temukan itu adalah bongkahan muntahan paus. Jadi, saya ambil dan saya
kirim ke Bali," ujarnya lagi.
Balai Konservasi Limpahkan Kasus
Muntahan Paus
Petugas dari Badan Pelestarian Alam
(BKSDA) dan aktivis lingkungan berusaha menarik Paus Sperma yang terdampar di
pantai Krueng Raya di Aceh Besar. (AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)
Sebelumnya, Kepala Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tamen Sitorus
mengatakan kasus muntahan paus atau ambergris sudah diserahkan kepada Balai
Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK)
Wilayah Jawa Bali Nusra Tenggara.
"Masalah ini sudah kami
limpahkan berkas dan barang bukti ke Balai Gakkum, pada 13 April lalu,"
ucap Tamen, di Kupang, Selasa, 24 April 2018, dilansir Antara.
Dia mengemukakan hal itu untuk
menjawab pertanyaan terkait kasus penyitaan muntahan paus yang dilakukan
petugas BBKSDA NTT pada 7 April lalu, dan dasar hukumnya.
"Hasil berupa penyelidikan
awal sudah diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah
Jawa Bali Nusra Tenggara dan nantinya dari Gakkum yang akan menyelesaikan
masalah ini," katanya.
Dia juga menyarankan agar wartawan
menghubungi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusra
Tenggara yang saat ini sedang menangani kasus muntahan paus.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar