Meulaboh - Bupati Aceh Barat Ramli
MS melarang pegawai laki-laki memakai celana ketat dan memasukkan ujung baju ke
dalam sisi celana. Ia beralasan gaya berpakaian tersebut tidak mencerminkan
penampilan bersyariat Islam.
"Apakah masih ada yang pakai
celana ketat dan masukkan baju dalam celana, kalau ada hari ini dipecat. Kita
kerja di lembaga agama melayani masyarakat, tidak akan dekat malaikat dengan
kita kalau berpenampilan seperti demikian," katanya di Meulaboh, Rabu
(18/4/2018), dilansir Antara.
Penegasan itu disampaikan, saat
memberi arahan dan bimbingan pada pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala
Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat periode 2018 - 2023 di Aula Setdakab, acara itu
dihadiri, Sekda, Asisten, kepala SKPK serta pegawai Baitul Mal.
Bupati yang pernah viral dengan
kontroversi kebijakan daerah mengharuskan "wanita memakai rok" pada
2010 lalu itu, menyampaikan bahwa laki-laki berkewajiban yang sama seperti
wanita dalam menjaga aurat dengan berhijab, tapi bukan berkerudung.
"Laki-laki juga wajib menutup
aurat, jilbab dalam bahasa kita, laki-laki juga berjilbab atau hijab. Saya
mintakan kepada kepala Baitul Mal, soal kebijakan, jangan sampai mematuhi
perintah orang lain, sekali pun itu perintah saya, sebab itu perintah
agama," tuturnya.
Ia juga mengingatkan para pegawai
perempuan di Aceh Barat untuk tidak menjadikan kantor yang pada hakikatnya
sebagai tempat pelayanan masyarakat, sebagai tempat bersolek. Aturan sama
berlaku bagi kaum pria yang tidak dibenarkan bertindak yang bertentangan dengan
syariat.
Pengelolaan Zakat, Infaq, dan
Sedekah
Ilustrasi Zakat
Ramli, menegaskan, Baitul Mal
sebagai muspida plus di Aceh harus benar-benar menaati aturan dan melaksakan
program sesuai Alquran dan hadis, kebijakan dalam pengelolaan dana zakat infaq
dan sedekah (ZIS) harus benar-benar sesuai syariat Islam.
Dia mengatakan hanya kaum tertentu
yang berhak menerima, bukan dibagi sama rata karena hal itu tidak sesuai
petunjuk. Ia mengingatkan agar orang mampu tidak diberikan zakat dengan
berpedoman pada data yang akurat.
"Saya sebagai bupati tidak ada
wewenang untuk menentukan arah dan kebijakan tentang zakat, infaq dan sedekah.
Semua itu sudah diatur dalam Quran dan hadis, jadi laksanakan sesuai perintah
agama, nanti diseminarkan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam
waktu dekat, Pemkab Aceh Barat akan mengadakan program seminar tentang
kehadiran ZIS dengan mengundang seluruh ulama se-Aceh, agar pelaksanaan Baitul
Mal benar-benar menurut kehendak Allah SWT.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar