Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (TKA), pada 26 Maret 2018. Keluarnya aturan tersebut ditujukan
untuk mendukung ekonomi nasional dan memperluas kesempatan kerja melalui
peningkatan investasi.
Dalam Perpres ini menyebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja tenaga kerja asing dalam hubungan kerja
untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan
kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Namun aturan ini ternyata menuai perdebatan. Sejumlah pihak
khawatir penyederhanaan izin bagi warga asing yang bekerja di Indonesia akan
berdampak luas, terutama bagi pekerja lokal.
Apalagi data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menunjukkan,
jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada 2017.
Pada tahun lalu, jumlah TKA yang tercatat di Kemnaker mencapai 126.006 pekerja.
Sedangkan per November 2016, jumlah TKA yang tercatat hanya 74.183 pekerja.
Dari total tersebut, paling banyak berasal dari TKA asal China.
Kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) mengaku khawatir keberadaan Perpres tenaga kerja asing bisa
mengancam keberadaan pekerja lokal. Terutama bila yang direkrut buruh kasar.
"TKA harusnya skill worker tapi unskill worker atau
buruh kasar dari China,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi
Liputan6.com, Kamis (19/4/2018).
Menurut Said, proyek infrastruktur yang berasal dari
investasi China membutuhkan tenaga kerja masif. Namun, investor negeri Tirai
Bambu mengambil pekerja dari negara asalnya.
"Secara G to G, China itu berbeda investasi dengan
negara lain yaitu Korea Selatan, Jepang dan Amerika Serikat. Mereka tidak ikut
sertakan unskill worker," kata dia.
Kekhawatiran lain terkait tak adanya kewajiban berbahasa
Indonesia bagi pekerja asing. Hal ini dinilai dapat menimbulkan konflik karena
berkaitan dengan budaya dari asal masing-masing pekerja.
Said mengatakan, pemerintah seharusnya dapat menata dan
menindak buruh kasar dari negara lain. Bahkan dia meminta pemerintah mencabut
Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) DKI
Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sejak awal pemerintah mengeluarkan paket
kebijakan untuk menarik investasi, pengusaha sudah mengingatkan agar
berhati-hati khususnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
"Memang kita dari dulu sudah mengingatkan pemerintah,
agar berhati-hati akan adanya paket invetasi yang didalamnya termasuk tenaga
kerja yang dibawa," kata Sarman saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut Sarman, tujuan investasi yang datang adalah untuk
menyediakan lapangan kerja. Namun, jika lapangan kerja tanpa keahlian khusus
diisi pekerja asing maka akan menjadi ancaman bagi anak bangsa.
Dia mengatakan, meski investor mempekerjakan TKA yang
memiliki keahlian, tetapi perusahaan harus melakukan alih teknologi, sehingga
ke depannya akan dan anak bangsa yang bisa menguasai teknologi.
Dia pun menyarankan, guna meredam serbuan pekerja asing
menggarap pekerjaan non keahlian, pemerintah harus melakukan pengawasan,
terkait jumlah pekerja asing dan pekerjaan yang dibutuhkan.
Bukan untuk pekerja kasar
Sekretaris Kabinet Pramono Anung angkat bicara seiring
munculnya perdebatan tentang aturan tenaga kerja asing. Dia meminta pihak yang
keberatan untuk membaca terlebih dahulu Perpres pekerja asing sebelum
berkomentar.
Dia menegaskan keberadaan perpres bukan untuk memudahkan
masuknya pekerja asing ke Indonesia, melainkan hanya menyederhanakan
administrasi.
"Jadi hal yang berkaitan dengan TKA yang dipermudah itu
administrasinya. Karena selama ini administrasinya terlalu berbelit-belit,
kemudian pengurusannya terlalu lama," kata Pramono di Istana Kepresidenan
Bogor, Jawa Barat, Rabu, 18 April 2018.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, administrasi yang
dipermudah itu hanya bagi tenaga kerja asing menengah ke atas. Misalnya, mereka
yang menduduki posisi manajer atau direktur di sebuah perusahaan.
"Sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga kerja
non-skill. Ini hanya pada level medium ke atas, level manajer, jenderal
manajer, kemudian direktur, mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya
itu tidak perlu balik lagi ke Singapura, baru ke sini," ungkap dia.
Ajukan Judicial Review
Foto Ilustrasi Demo Buruh (Herman Zakharia)
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM),
Susilo Andi Darma, mengungkapkan sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur
tentang tenaga kerja asing, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 45 disebutkan pemberi kerja tenaga kerja asing
wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping
tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian
dari tenaga kerja asing.
"TKA itu boleh masuk dalam konteks alih keahlian, bukan
untuk pekerja yang tidak ada ilmu atau non-skill. Kenapa harus ada pekerja
asing? Ya karena kita tidak punya skill. Contohnya di perusahaan teknologi
tinggi, seperti pertambangan, otomotif," kata dia saat berbincang dengan
Liputan6.com, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Namun praktiknya, Andi menegaskan, pemerintah tidak konsisten
dalam menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut. Alih-alih investasi,
tenaga kerja asing justru menyerbu Indonesia.
"Waktu saya ke Balikpapan, banyak pekerja dari China
yang masuk ke sana tanpa diketahui pemerintah. Ya itu, konteksnya
investasi," ujarnya.
Bahkan Andi mengaku, para mahasiswanya sedang meneliti
maraknya tenaga kerja asing di Indonesia, salah satunya menjadi pengajar bahasa
Inggris. Padahal, izin mereka sebagai turis.
"Sudah banyak peraturan menteri (permen) ketenagakerjaan
terkait pekerjaan tertentu yang dibolehkan untuk asing. Sampai pendamping
karaoke bisa dari asing, itu ada sekitar 10 permen yang mengatur soal
itu," paparnya.
Itu artinya, Andi bilang, selama ini dengan UU Nomor 13 Tahun
2003 saja, pemerintah tidak konsisten dengan peraturan tersebut. Lalu,ditambah
lagi dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dengan dalih bukan untuk mempermudah
masuknya tenaga kerja asing, melainkan untuk menyederhanakan izin warga asing
yang bekerja di Indonesia. Tentunya jabatan manajer ke atas.
Andi khawatir, Perpres 20 Tahun 2018 tentang penggunaan
pekerja asing akan bernasib sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, sehingga akan
mengancam nasib para pekerja Indonesia.
Dia menyarankan kepada pemerintah untuk kembali berkiblat
pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kembali saja ke UU, tidak usah bikin sesuatu yang baru.
Konsisten jalankan UU yang sudah ada karena mereka (pemerintah) bikin aturan
populis tapi merusak diri sendiri. Sebab seolah-olah baru, padahal sudah banyak
Permen yang dikeluarkan tapi tidak sejalan dengan UU," terangnya.
Bahkan dia mengaku para pemerhati atau pengamat
ketenagakerjaan akan bergerak mengajukan permohonan judicial review terhadap
Perpres Nomor 20 Tahun 2018.
"Dari teman-teman asosiasi pengajar dan pemerhati
ketenagakerjaan akan melakukan judicial review terhadap Perpres tersebut karena
tidak sesuai UU Nomor 13 Tahun 2018," paparnya.
Buka lapangan kerja
Wapres Jusuf Kalla
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menjelaskan jika
ditekennya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo dapat
meningkatkan lapangan kerja lebih banyak di Indonesia.
Dia menggambarkan, jika ada satu tenaga kerja asing yang datang
ke Tanah Air, setidaknya akan membuka 100 lapangan pekerjaan. Sehingga,
industri di Tanah Air dapat berkembang lebih pesat.
"Jadi hukumnya ialah satu tenaga asing bisa membuka
setidak-tidaknya 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu tidak
ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja," kata JK.
Dia menepis dengan ditekennya Perpres tersebut dapat
menyaingi tenaga kerja Indonesia. Dia mencontohkan, tenaga kerja asing di
Thailand 10 kali lipat jumlahnya dari tenaga asing yang ada di Indonesia.
"Bukan menyaingi tenaga kerja di Indonesia. Justru
membantu tenaga kerja di Indonesia untuk skill sehingga industri bisa maju.
Sehingga industri dan ekspor Thailand lebih banyak dari kita," kata JK.
Kemudian, JK juga menjelaskan bahwa tenaga kerja asing yang
dimudahkan masuk ke Tanah Air terkait peraturan tersebut adalah para pekerja
yang profesional, dengan kejelasan status yang jelas.
infografis tenaga kerja asing di Indonesia(Triyasni)
Tak Ancam Pekerja Lokal
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik
rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)
Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja & Peluasan Kesempatan Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemnaker) Harry Ayusman menambahkan, dengan penyederhanaan ini
bukan berarti TKA dengan keterampilan apapun bisa dengan mudah masuk ke
Indonesia.
"Perpres ini dikeluarkan untuk mempermudah tapi bukan
dalam artinya siapa pun bisa bekerja di Indonesia. Yang disederhanakan adalah
prosedurnya. Jadi tidak berbelit-belit. Sedangkan yang kita datangkan tetap
yang ahli," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Dia menjelaskan, pemerintah tetap akan mengatur jabatan apa
saja yang bisa masuk dan bekerja di Indonesia dan jabatan apa yang tidak bisa.
Sebagai contoh, jabatan personalia dilarang untuk diisi oleh
TKA."Contohnya, dalam Undang-Undang mengatakan jabatan yang terkait
personalia, itu wajib hukumnya.
Yang boleh jabatan yang spesialis, jadi bagaimana kita
mendatangkan TKA ini yang punya manfaat bagi tenaga kerja Indonesia," kata
dia.
Sementara terkait dengan adanya kekhawatiran jika Perpres ini
akan membuat TKA membanjiri Indonesia dan mengancam tenaga kerja lokal. Harry
menjamin hal tersebut tidak akan terjadi. Menurut dia, adanya penyederhanaan
perizinan ini justru akan membuka lebih banyak lapangan kerja di Tanah Air.
"Semangat dari Perpres ini adalah penyederhanaan. Dengan
demikian investor mau untuk datang ke Indonesia. Kalau investasi meningkat,
maka kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia bekerja semakin besar. Dampaknya
bukan kesempatan bagi tenaga kerja kita menurunnya, justru kita membawa
investor untuk datang dan mempekerjakan tenaga kerja kita," tutur dia.
Menurut Harry, sebenarnya TKA yang bekerja di Indonesia tidak
bersifat permanen, tetapi hanya sementara. TKA ini biasanya dibutuhkan saat
masa pembangunan pabrik dari investor, sedangkan jika telah selesai maka TKA
tersebut akan kembali ke negaranya.
"Tenaga kerja asing juga biasanya digunakan untuk jangka
pendek, karena hanya untuk pemasangan mesin. Misalnya investor beli mesin dari
Jerman, maka dia butuh tenaga pemasangan mesin itu asal Jerman. Setelah dia
selesai membangun, kecenderungan tenaga kerja asing ini justru menurun. Maka
kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia semakin besar," jelas dia.
Aturan turunan
banner grafis tenaga kerja asing di Indonesia (Triyasni)
Pemerintah juga mempersiapkan aturan turunan seiring
terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Rencananya akan dituangkan melalui Peraturan Menaker atau Keputusan Menaker
yang mengatur tentang persyaratan, kualifikasi, dan jenis-jenis jabatan yang
diperbolehkan maupun dilarang diduduki tenaga kerja asing.
“Kita hanya memiliki waktu tiga bulan harus selesai untuk
menerima masukan dari para stakeholder agar segera akan jadi Kepmen atau
Permen. Jangan sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai," ujar
Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudharmanto.
Dia mengungkapkan masukan yang diminta antara lain menyangkut
Perpres No 20 pasal 5 ayat (3) yang berbunyi dalam hal kementerian/lembaga
mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan
tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud
kepada menteri untuk ditetapkan.
Masukan lainnya terkait Perpres pasal 6 ayat (3) tentang
jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1c)
mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA
pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Hery juga meminta masukan dari sektor apabila ada syarat
kualifikasi dan kompetensi jabatan yang ada pada sektor, jabatan tertentu yang
dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.
“Apabila memang ada, agar disampaikan kepada Kemnaker untuk
ditetapkan dengan Kepmenaker selambat-lambatnya disampaikan pada akhir bulan
Mei 2018. Mekanisme pengawasan untuk jabatan-jabatan sesuai kewenangan K/L
(kementerian dan lembaga) agar dibahas lebih lanjut, “ kata dia.
Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli Hasoloan
menambahkan secara prinsip Perpres bertujuan penyederhaan prosedur dengan tetap
mengikuti persyaratan ketat. Dia berharap lintas K/L memikirkan penggunaan TKA
dari segi persyaratan, larangan dan kebutuhan sektor.
“Tapi harus tetap dipikirkan untuk tingkatkan daya saing,
apakah syarat yang ketat itu akan menghambat atau menambah daya saing tenaga
kerja Indonesia. Kalau sudah dipikirkan, tolong diinfo ke kita, nanti kita
bareng-bareng lagi membuat Permenaker, “ ungkap dia.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar