Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Buang
Papilaya, terdakwa pemerkosa anak kandung pada 7 Oktober 2017 lalu, selama 18
tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal
81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
divonis 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Ambon, Jenny Tulak didampingi Esau Yarisetou dan Sofyan Parerungan selaku hakim
anggota di Ambon, Kamis, 3 April 2018, dilansir Antara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa
membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan menyatakan
yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.
Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah merusak
masa depan korban yang notabene adalah anak kandungnya sendiri yang baru
berusia delapan tahun serta membawa trauma mendalam terhadap korban. Sedangkan,
yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga,
serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama persis dengan tuntutan jaksa
penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy selama 18 tahun
penjara. Kecuali untuk tuntutan hukuman denda dari JPU sebesar Rp 50 juta
subsider satu tahun kurungan, majelis hakim menurunkannya menjadi enam bulan.
Atas keputusan tersebut, terdakwa kasus pemerkosaan yang
didampingi penasihat hukumnya Marcel Hehanussa tidak berkata apa pun,sehingga
majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Predator Seksual Anak Kedua
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)
Pada waktu hampir bersamaan, Majelis hakim Pengadilan Negeri
Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Marjan Pelupessy,
terdakwa pemerkosa seorang anak yang masih berusia tujuh tahun pada Jumat, 19
Mei 2017.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal
81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan
divonis 18 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Philip Panggalila
didampingi Ronny Felix Wuisan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di
Ambon, dilansir Antara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa
membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan dan menyatakan
yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda
karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang yang baru berusia
tujuh tahun serta membawa trauma mendalam terhadap korban dan keluarganya.
Sedangkan, yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan sempat meminta
maaf kepada keluarga korban dalam persidangan.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa
penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon lily Pattipeilohy selama 12 tahun penjara
dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui
penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan
waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Kasus bermula pada Jumat, 19 Mei 2017, Marjan Pelupessy,
Mustaqim Lussy, dan Agus Retob mencuri rumah korban di Tantui dan mengambil
uang tunai Rp 3 juta, cincin emas seberat 12,5 gram serta lima buah telepon
genggam.
Marjan juga sempat mengancam keluarga korban bahwa akan
menghabisi mereka dengan pisau bila melawan. Usai mencuri, kawanan itu pergi
meninggalkan rumah tersebut. Namun, Marjan kembali masuk kamar korban yang
sedang tertidur dan memperkosa bocah tujuh tahun tersebut.
Untuk kejahatan tindak pidana pencurian sendiri, Marjan telah
dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon pada akhir 2017 lalu, dan
kini yang bersangkutan kembali vonis 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan
anak di bawah umur.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar