Untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas
di Prancis, negara tersebut menetapkan satu aturan baru ketika berlalu lintas
terkait dengan handphone.
Aturan tersebut adalah larangan bagi pengemudi untuk
memegang handphone, bahkan saat menepi dan mematikan mesin sekali pun.
satu-satunya pengecualian adalah saat terjadi kecelakaan
atau mobil mogok, dan pengemudi harus melakukan panggilan telepon. Bagi yang
melanggar aturan, dendanya adalah pengurangan poin pada izin mengemudi dan
denda sebesar 135 euro (setara Rp 2, 2 juta).
Sebelumnya, di negara tersebut diberlakukan aturan baru
terkait dengan pembatasan kecepatan di jalur dua arah. Kecepatan puncak asalnya
adalah 90 km/jam, tapi sekarang menjadi 80 km/jam.
Memang handphone kerap menjadi distraksi atau pemecah
konsentrasi saat berkendara. Handphone yang semakin canggih, maka
penyalahgunaan semakin beragam, mulai dari Live Facebook, selfie, dan lain sebagainya.
Handphone buat Petaka, Mobil Nyemplung ke Danau
Malang nian nasib pemilik BMW berkelir putih ini. Karena
salah menginjak pedal rem jadi gas, mobilnya nyemplung ke danau hingga
tenggelam.
pengemudi yang diketahui bernama Tang ini mengaku tidak
konsentrasi saat melewati jalanan di pinggir danau Kota Hangzhou, Tiongkok,
tanggal 16 lalu.
Kemudian, telepon genggamnya berbunyi. Ia pun memilih untuk
mengangkat telepon tersebut. Saat itu, ia tadinya berniat untuk menghentikan
mobil dulu. Apa daya, yang diinjak malah pedal gas. Alih-alih berhenti,
mobilnya justru melaju ke danau.
Beruntung, ia selamat. Sebelum kejadian, Tang merokok dan
jendela samping pengemudi dibuka. Dari sana ia menyelamatkan diri tanpa terluka
sedikit pun. Tidak ada orang lain bersamanya di dalam mobil tersebut.
Menurut salah satu polisi, setelah pengemudi keluar, dua
orang rekannya datang untuk menolong dan membawakan baju ganti. Setelah itu,
datang juga polisi yang mengangkat mobil Tang menggunakan alat berat.
Tang diperiksa. Menurut undang-undang yang berlaku disana,
Tang kemungkinan didenda sebesar 100 yuan atau sekira Rp 227,5 ribu karena
mengabaikan standar keselamatan berkendara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar