Pascahujan deras dan longsor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa
Barat, kepolisian lalu lintas setempat masih melakukan uji coba pembukaan jalur
puncak khusus kendaraan roda empat.
Sementara kendaraan besar seperti truk maupun bus dilarang
melintas. Mereka disarankan menggunakan jalur alternatif Sukabumi-Jonggol.
Kabarnya, jalur yang rawan longsor di lokasi bencana di
kawasan Puncak hingga saat ini masih dievaluasi dan dimonitor akan ketahanan
jalan, terutama di titik longsor.
Kewaspadaan pihak polisi Indonesia memang patut diacungi
jempol, karena hal tersebut mencegah risiko terjadinya bencana susulan sehingga
memakan korban.
Namun, tahukah Anda, di beberapa negara lain, jalanan yang
terkena longsor rupanya masih dianggap sepele. Bahkan, meski longsor mampu
merusak setengah badan jalan, pengendara masih nekat melintasinya.
Seperti halnya sebuah rekaman video yang diunggah akun
Instagram @mundomotorcolombia. Tidak disebutkan secara detail lokasi kejadian
berada, tapi kendaraan seperti truk justru nekat melintasi jalan yang terkena
longsor.
Parahnya, truk yang satu ini bukan truk biasa, melainkan
sebuah truk besar yang membawa kontainer. Pengemudi rupanya sangat percaya
diri, karena truk dikebut meski jalanan sedang rusak bergelombang dan pada
bagian samping mengalami longsor.
Kendaraan Rusak Akibat Gempa Bumi Bisa Klaim Asuransi?
Gempa bumi berkekuatan 6,1 SR terjadi terjadi Selasa
(23/1/2018) siang di Kabupaten Lebak, Banten. Menurut BMKG, gempa bumi ini
terletak di laut pada jarak 43 km arah selatan Kota Muara Binuangeun, Kabupaten
Cilangkahan, Banten, dengan kedalaman 61 km.
Kendati cukup jauh, sejumlah wilayah di Indonesia khususnya
di Pulau Jawa bagian barat merasakan guncangan. Tentu saja, gempa bumi juga
sangat dikhawatirkan oleh para pemilik kendaraan baik mobil maupun sepeda
motor.
Bagaimana tidak, kendaraan bisa saja tertimpa bangunan,
pohon, atau hal lainnya. Nah bicara soal gempa bumi, apakah hal itu dapat
terlindungi asuransi?
Menanggapi kejadian ini, L Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Asuransi Astra angkat
bicara. Kata dia, terkait peristiwa gempa bumi, maka hal itu dikecualikan dari
jaminan asuransi baik Total Loss Only (TLO) ataupun comprehensive.
“Agar bisa ter-cover, harus ada perluasan jaminan. Tolong
cek polis masing-masing, karena itu sifatnya opsional. Bahkan beberapa asuransi
ada yang sudah mem-bundling,” ucap Iwan kepada Liputan6.com.
Jika merujuk pada regulasi Polisi Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia, maka soal gempa bumi masuk dalam kategori bencana alam.
Karena itu, bukan menjadi tanggung jawab pihak asuransi.
Pasal Perkait Pengecualian Jaminan Asuransi
Nah, jika melihat regulasi Polisi Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia, ada beberapa hal
yang tidak dijamin asuransi, khususnya jika terjadi bencana alam. Hal ini bisa
dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal tiga ayat tiga, yakni :
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan
atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak
ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh:
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran,
huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasan, revolusi,
pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan,
makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai,
tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau
meteorologi lainnya;
3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada
radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa
memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar