Kids zaman now bisa diartikan
sebagai tren kekinian yang sedang digandrungi oleh anak muda. Jika Anda
mendengar istilah pelat nomor kids zaman now, mungkin yang terbesit di benak
adalah pelat nomor yang dimodifikasi sedemikan rupa agar terlihat keren.
Namun, tidak untuk yang satu ini.
Dua pengendara motor menggunakan pelat nomor bertuliskan kids zaman now dan
generasi micin. Saat melintas jalan Ahmad Yani Bojonegoro Kota, kedua pemilik
TNKB yang tidak sesuai standar dan peraturan tersebut diberhentikan oleh
anggota kepolisian yang sedang berpatroli.
Kanit Turjawali, Ipda Lulus
Silistiyon, mengatakan, “Kedua kendaraan tersebut oleh petugas untuk sementara
diamankan di Mako Satlantas Polres Bojonegoro dan pengendara diwajibkan
mengembalikan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.”
Selanjutnya
Informasi tersebut memang sesuai
seperti dilansir akun Facebook Indonesian Police, yang tercantum dalam
peraturan No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Menurut Pasal 1 angka 10
Perkapolri 5/2012, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan
bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang
diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa
berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat (5)
Perkapolri 5/2012, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan
tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda
sebutkan jika bukan pelat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka
merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.
Sedangkan mengenai pemasangan
TNKB, hal ini diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu
TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah
disediakan pada masing-masing Ranmor.
Tidak Pasang Pelat Nomor Sesuai
Aturan, Siap-Siap Ditindak Polisi
Salah satu tingkah ngeyel yang
sering dilakukan pengendara sepeda motor, yaitu mengenai Tanda Nomor kendaraan
Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Ya, para pengendara sepeda motor
kerap ingin sedikit melakukan modifikasi perihal pelat nomor, mulai dari
mencopot atau memindahkan dudukannya, hingga memberikan variasi huruf atau
pengecatan.
Salah satu bentuk penindakan
perihal kesalahan dalam pelat nomor ini diunggah akun Instagram
@rtmcpoldabanten kepada kendaraan roda dua, di mana disebutkan TNKB pada sepeda
motor Yamaha NMax tidak sesuai peruntukannya.
“Plat nomor yang sah adalah yang
dikeluarkan oleh Korlantas Polri (dalam hal ini Samsat). Kedua pelat nomor
(posisi di depan dan belakang) harus pada tempatnya dan dua-duanya harus dari
Samsat,” tulis akun @rtmcpoldabanten.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar