Setiap kendaraan bermotor terbaru wajib menggunakan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Yang perlu diperhatikan, TNKB bukan
diberikan cuma-cuma dari dealer, melainkan telah diatur oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Namun sayang, tak semua
pengendara taat terhadap aturan mengenai TNKB. Mereka kerap sesuka hati merubah
TNKB seperti halnya merombak tungganannya, hanya demi mencari perhatian semata
Seperti halnya seorang pengendara
sepeda motor yang diunggah akun Instagram @satlantaspolresgarut, dimana pelat
nomor bertuliskan ‘Aku Sayang Kamu’ dan ‘Kamu Jelek’.
Tentu saja jika pengendara tak
bisa menunjukkan identitas kendaraannya yang sesuai termasuk TNKB, polisi akan
menyitanya. Termasuk mengganti identitas TNKB yang sebenarnya.
Penggunaan pelat nomor tak sesuai
standar ini patut diberikan sanksi berupa tilang. Pasalnya, TNKB yang tak
sesuai patut dicurigai, apakah kendaraan tersebut adalah hasil kejahatan atau
lainnya.
Sanksi
Aturan soal TNKB ini telah
tertuang berdasarkan Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Bunyi pasal tersebut yaitu setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal ini juga terkait pada pasal
68 UU 22 Tahun 2009, yaitu:
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor,
identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan
masa berlaku.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
5. Selain Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar