Jika kalian melihat berita seminggu lalu, pasti tidak asing
dengan kabar dari salah satu anggota DPRD DKI. Ya, kabar tersebut memang
menjadi perbincangan dari seminggu lalu karena anggota DPRD DKI bernama Fajar
Sidik tersebut marah-marah dengan Petugas Dinas Perhubungan. Bukan marah tanpa
alasan lho, tapi karena tak terima mobilnya diderek secara paksa.
Tapi, walaupun Fajar Sidik sudah memarahi habis-habisan petugas
yang menderek mobilnya tersebut, kendaraan roda empat itu tetap saja diderek
oleh Petugas Dinas Perhubungan. Tak peduli makian dan cemoohan dari mulut sang
anggota DPRD tersebut, mereka tetap menjalankan tugasnya dengan tenang. Jadi,
sebenarnya apa yang membuat Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil milik
Fajar Sidik tersebut? Lalu, apa lagi yang menyebabkan mobil bisa diangkut
secara paksa? Simak terus ulasannya berikut ini.
Berhenti di badan jalan walaupun tidak ada rambu dilarang parkir
Melanjutkan dari kejadian Fajar Sidik tersebut, ternyata ada
kesalahan yang dilakukan oleh anggota DPRD itu menurut Petugas Dinas
Perhubungan. Fajar Sidik dinyatakan melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 oleh
Boval, salah satu Petugas Dinas Perhubungan yang bekerja kala itu.
Mobil diderek karena berhenti di bahu jalan
Penyebabnya adalah Fajar Sidik berhenti di bahu jalan yang
saat itu keadaan lalu lintas sangat ramai. Jadi, dikhawatirkan mobil tersebut
bisa menyebabkan yang namanya kemacetan nih Sahabat Boom. Oleh karena itu, para
Petugas Dinas Perhubungan harus mengambil tindak tegas sebelum kemacetan
terjadi yaitu menderek mobil tersebut. Ya, mau bagaimana lagi pak, peraturan
harus diikuti..
Berhenti di jalan yang terdapat rambu dilarang parkir
Banyak orang mengira kalau Petugas Dinas Perhubungan mencari
uang tambahan ketika menderek mobil di tepi jalan. Padahal, itu adalah
pernyataan yang sangat salah besar. Mereka mengangkut mobil karena ada alasan
tertentu. Salah satunya ya karena mobil berhenti di tempat yang terdapat rambu
dilarang parkir atau berhenti.
Berhenti di kawasan yang dilarang stop
Kalau sudah begitu, berarti bukan Petugas Dinas Perhubungan
yang salah. Jadi, jangan marah dulu kalau tiba-tiba mobilmu kena derek dan
harus diamankan ke Kantor Dinas Perhubungan. Jika kalian ingin mengambil mobil
tersebut harus dengan cara membayar di Bank DKI sebesar Rp500 ribu dan
tunjukkan buktinya ke Kantor Dinas Perhubungan.
Mobil berhenti di tempat yang tidak seharusnya (parkir liar)
Hal lain yang bisa menyebabkan Petugas Dinas Perhubungan
mengambil tindakan menderek mobil adalah karena kendaraan roda empat berhenti
lama di tempat yang tidak seharusnya atau bisa disebut parkir liar. Biasanya,
ini terjadi di jalanan depan pusat perbelanjaan atau tempat wisata.
Berhenti di tempat yang bukan area parkir dalam waktu lama
Sebenarnya, parkir liar tersebut bukan sepenuhnya salah dari
pemilik mobil lho Sahabat semua. Terkadang, mereka hanya menuruti perintah dari
tukang parkir yang menyuruh untuk memberhentikan mobilnya di tempat tersebut.
Jadi, untuk orang-orang yang memiliki mobil, wajib sekali untuk memperhatikan
terlebih dahulu tempat pemberhentian kendaraannya. Kalau di sana tidak ada
tulisan tempat parkir, alangkah lebih baik jika mencari area lain saja.
Mobil diletakkan di depan rumah karena tidak ada garasi
Ada satu lagi yang mengharuskan Petugas Dinas Perhubungan
mengangkut mobil kalian dengan paksa. Hal tersebut adalah mobil diletakkan di
depan rumah. Wah, kok bisa? Iya, karena saat ini peraturan ditambah dengan
tidak bolehnya kendaraan roda empat diparkir depan rumah. Sebab, mobil itu bisa
menyebabkan macet panjang di sekitaran jalan.
Mobil diletakkan di depan rumah karena tidak ada garasi
Apalagi kalau jalan depan rumah kalian itu sempit, bisa-bisa
orang lain tidak dapat melewati jalur dan dengan terpaksa harus memutar arah.
Sehingga, untuk saat ini orang yang memiliki mobil harus mempunyai garasi di
rumahnya. Jika tidak ada garasi tapi masih ada mobil yang nangkring depan
rumah, tunggu saja Petugas Dinas Perhubungan datang ke rumahmu.
Hal ini yang harus dilakukan jika kalian tidak merasa
melanggar peraturan
Sampai saat ini banyak sekali kejadian protes dari
orang-orang yang enggak terima jika mobilnya diderek paksa. Penyebab paling
terbesarnya sih karena mereka merasa tidak melanggar peraturan yang ada. Namun,
bukannya menjelaskan baik-baik kepada Petugas Dinas Perhubungan, mereka malah
marah-marah kepada penderek mobilnya.
Menjelaskan baik-baik kalau kamu tak bersalah
Sebenarnya, marah-marah bukan hal yang benar untuk dilakukan
lho Sahabat Boom. Kita bisa menjelaskan baik-baik tanpa ada emosi. Mungkin,
dengan begitu petugas tidak akan menderek mobilmu. Tapi, jika petugas tetap
kekeuh dengan ketentuannya, turuti saja dan langsung jelaskan permasalahan sebenarnya
di Kantor Dinas Perhubungan.
Nah, sudah tahu kan alasannya mengapa mobil bisa diderek
paksa? Bukan semata-mata karena mencari uang tambahan, tapi petugas menganggap
kalau pemilik mobil bersalah dalam memberhentikan kendaraannya. Jadi, jangan
buru-buru marah dulu ya Sahabat Boom. Turunkan emosi dan tanyakan mengapa mobil
kalian diangkut secara paksa.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar