Gugatan perceraian yang diajukan
oleh mantan Gubernur DKI Jakarta.
Basuki Tjahaja Purnama terhadap
istrinya, Veronica Tan dikabulkan.
Majelis Hakim Sutaji membacakan
putusan sidang tersebut pada Rabu (4/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara.
Gugatan perceraian tersebut dikabulkan karena sejumlah bukti yang dihadirkan
dalam persidangan.
Ahok diketahui menggugat cerai
istrinya karena masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.
"Menyatakan perkawinan
tergugat dan penggugat putus karena perceraiakan dengan segala akibat
hukum," kata Sutaji.
Baik Ahok maupun Veronica Tan tidak
menghadiri sidang.
Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya,
sementara Veronica menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan
kepada Hakim.
Selain itu, Majelis hakim juga
telah memberikan hak asuh anak kedua dan ketiganya, Nathania Purnama dan Daud
Albeerner Purnama kepada Ahok.
"Pembinaan terhadap anak yang
masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji.
Veronica masih bisa mengasuh
keduanya anaknya tersebut selama Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan
Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Namun, setelah bebas Vero harus
menyerahkan Hak asuk anak kepada Ahok.
Menurut Sutaji keputusan itu
diambil karena menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber
permasalahan di mana Ahok akhirnya menggugat cerai.
Hakim khawatir kedua anaknya akan
meniru tindakan yang dilakukan Vero.
"Ibu kandung telah melanggar
norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan
tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," terang Sutaji
Simak vidio nya disini :
Simak vidio nya disini :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar